PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA SAWAHLUNTO

Profil

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. 



Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi


Standar Layanan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK ( PPID)

A. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemerintahan daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah  dengan  berdasar  atas  azas  tugas  pembantuan.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Peraturan Menteri ini menjabarkan urusan pemerintahan konkuren bidang Kominfo yakni sub urusan informasi dan komunikasi publik dan sub urusan aplikasi informatika. Selain itu, PM Kominfo ini juga mengatur penyelenggaraan Sub urusan tersebut di Dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten/Kota, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah bisa berjalan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pada Pasal 4 PM Kominfo Nomor 8 tahun 2019 ini disebutkan bahwa sub urusan informasi dan komunikasi publik yang dikonkurenkan terdiri dari kehumasan Pemerintah Daerah serta 11 kegiatan lain yang menjadi tugas Dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten/Kota.d.pengelolaan konten dan perencanaan Media Komunikasi Publik;

e.pengelolaan Media Komunikasi Publik;

f.pelayanan Informasi Publik;

g.layanan hubungan media;

h.kemitraan dengan pemangku kepentingan;

i.manajemen komunikasi krisis;

j.penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan

k.dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah

Secara spesifik menjabarkan aktivitas pelayanan informasi publik yang spesifik pada pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Fungsi PPID merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan merupakan salah satu peraturan yang mewajibkan penyediaan informasi publik oleh badan publik, khususnya badan publik negara, untuk disampaikan kepada masyarakat. Kehadiran UU KIP diharapkan dapat memastikan semua badan publik menyampaikan segala aktivitas atau kinerjanya secara terbuka dan akuntabel, baik kinerja keuangan, operasional maupun substansi untuk dikomunikasikan ke masyarakat. Kinerja Badan Publik yang aktif menyampaikan informasi akan memberikan pengaruh yang positif terhadap kualitas pelayanan publik berbanding lurus dengan baiknya kualitas pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mencegah korupsi dan mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Selain itu, akses pada informasi publik dapat menjadi cara dalam mewujudkan interaksi komunikasi yang lebih baik antara badan publik dengan masyarakat. meningkatkan kualitas interaksi komunikasi antara negara dan masyarakat, untuk mewujudkan  masyarakat  informasi  Indonesia.

Untuk melaksanakan fungsi pengelolaan dan pelayanan informasi, UU KIP mengamanatkan pada Badan Publik untuk menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). PPID harus mampu menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi publik secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.

B. Dasar Hukum

Landasan hukum yang yang berkaitan dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi, antara lain :

a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F

b.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

c.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);

d.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);

e.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

f.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5149)

g.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5286);

h.Peraturan Pemerintah 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

i.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

j.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara

k.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

l.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

m.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Komunikasi Organisasi di Lingkungan Instansi Pemerintah;

n.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272, Tambahan Berita Negara Nomor 1);

o.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

p.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

q.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

 

C. Ruang Lingkup

a. Aspek kelembagaan yang mencakup pengertian dan kewajiban badan publik, tugas dan wewenang, penunjukkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), standar operasional prosedur, serta organisasi PPID;

b. Aspek  pengelolaan  informasi  dan  dokumentasi;

c. Pengklasifikasian Informasi Publik dan Pengujian Konsekuensi;

d. Pelaporan layanan informasi publik;

 

D. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Sesuai amanat UU KIP, untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Secara sederhana, PPID adalah pejabat yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu yang tugasnya mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik. Dengan keberadaan PPID, masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Selain itu, ketersediaan dan publikasi informasi publik juga terjamin karena merupakan salah satu kewajiban PPID.

Sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 13 Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunkasi dan Informatika, PPID terdiri dari:

a.PPID Utama, dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

PPID Pembantu, dijabat oleh kepala biro pada sekretariat daerah provinsi, sekretaris pada badan/Dinas, kepala bagian pada sekretariat daerah Kabupaten/Kota, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah, atau pejabat yang menangani tata usaha pada unit pelaksana teknis daerah, dan sekretaris camat.

b.PPID pembantu pada Dinas Komunikasi dan Informatika dijabat oleh kepala bidang yang menangani pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Di samping itu, dalam pelaksanaan tugas, badan publik negara dapat menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional tertentu, seperti Pranata Humas, Arsiparis, Pranata Komputer, dan yang lainnya. Tugas dan fungsi dalam kegiatan PPID dapat dijadikan sumber angka kredit ASN Jabatan Fungsional Tertentu tersebut.

 

E. Organisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

Dalam mendukung pelaksanaan tugas PPID, struktur organisasi diperlukan untuk memperjelas pola kerja dan peran masing-masing bagian. Perlu diperhatikan bahwa struktur ini bukan berarti menyusun organisasi baru, namun memaksimalkan bagian organisasi yang sudah ada, karena diasumsikan bahwa pengelolaan dan pelayanan informasi merupakan aktivitas yang sudah dijalankan sebelumnya. Oleh karena itu, organisasi yang dimaksud disini hanya seperti kelompok kerja yang ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan badan publik

Struktur Organisasi PPID, sekurang-kurangnya, terdiri dari:

a. Pembina,dijabat oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan Wakil Gubernur/Bupati/Walikota

b. Atasan PPID, Dijabat oleh Sekretaris Daerah

c. Tim Pertimbangan, dijabat oleh Sekretaris Daerah, dapat dibantu oleh Asisten Daerah dan/atau Staf Ahli Gubernur/Bupati/Walikota, seluruh pimpinan Perangkat Daerah dan pejabat yang menangani bidang hukum

d. PPID Utama, dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kepala perangkat daerah yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

e. PPID Pembantu, dijabat oleh kepala biro pada sekretariat daerah provinsi, sekretaris pada badan/Dinas, kepala bagian pada sekretariat daerah kabupaten/kota, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah, atau pejabat yang menangani tata usaha pada unit pelaksana teknis daerah, dan sekretaris camat.

f. PPID pembantu pada Dinas Kominfo dijabat oleh kepala bidang yang menangani pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Bidang pendukung, yang terdiri dari:

1.Bidang Pengelolaan Informasi;

2.Bidang Pelayanan Informasi

3.Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Sengketa Infomasi

Setiap bidang pendukung ini dapat dilaksanakan oleh - namun tidak terbatas pada - pejabat/pelaksana di bawah bidang yang menangani pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Sebagai contoh, bidang pelayanan informasi dapat dijadikan satu dengan pelayanan terpadu selama sesuai dengan kebutuhan badan publik negara.

 

Pejabat Fungsional

PPID dapat dibantu oleh Pejabat fungsional yang sesuai dengan tugas PPID.

 F. Pengumpulan Informasi Publik

PPID berkoordinasi dengan masing-masing PPID Pembantu untuk menentukan output informasi publik badan publik negara yang bersangkutan dan yang berada spesifik di unit kerja tersebut, sesuai dengan UU KIP dan Undang- undang serta peraturan lain yang berlaku.

G. Standar Layanan Informasi

Maklumat Pelayanan 

Dengan ini kami menyatakan bahwa dalam memberikan pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Sawahlunto:

1. Berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menjamin keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

3. Menjaga integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam seluruh proses pelayanan informasi publik.

4. Memberikan perlakuan yang sama kepada setiap pemohon informasi tanpa diskriminasi.

5. Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permintaan informasi publik sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

6. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi yang layak, serta memberikan bantuan yang diperlukan kepada pemohon informasi

Pada dasarnya, badan publik negara wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan serta memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Oleh karena itu, badan publik negara harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Sistem informasi yang dimaksud tidak serta merta berarti mengembangkan sistem berbasis elektronik karena belum tentu semua lapisan masyarakat yang dilayani oleh PPID memiliki kemampuan digital yang sama. Sistem informasi yang dimaksud termasuk aktivitas rutin seperti pemutakhiran informasi publik dengan PPID pembantu, atau jalur komunikasi antara PPID dan PPID Pembantu untuk merespon permohonan informasi publik. Meskipun demikian, pengembangan layanan informasi publik secara elektronik akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi publik (misalnya melalui website), karena pada akhirnya masyarakat diasumsikan akan mencapai kompetensi digital yang cukup, dan pengembangan elektronik akan membantu badan publik negara itu sendiri.

Pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi publik dapat dilakukan melalui (1) pengumuman informasi publik dan; (2) pelayanan informasi publik berdasarkan permohonan. Oleh karena itu, standar layanan yang harus dipenuhi mencakup kedua aspek pemerolehan informasi tersebut, baik ketika menggunakan media daring atau luring. Standar secara umum yang perlu ada di media daring maupun luring adalah memiliki beberapa komponen pelayanan informasi, terdiri dari:

1. Desk layanan informasi, sebagai wadah pelayanan informasi, dilengkapi dengan media luar ruang untuk pemenuhan kebutuhan informasi secara luring.

2. petugas layanan informasi

3. daftar informasi publik, untuk mempermudah petugas mengidentifikasi dan melacak lokasi informasi publik serta mempermudah pemohon informasi publik menentukan informasi spesifik yang dibutuhkan.

4. Maklumat Pelayanan informasi publik, yang menunjukkan informasi, komitmen, dan kewajiban PPID dalam melakukan pelayanan informasi publik.

5. Standar Prosedur Operasional

6. Formulir permohonan informasi (contoh formulir terlampir, dirujuk dari Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2010)

7. Jam layanan informasi  09.00 - 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00

8. Mekanisme permohonan informasi, termasuk pengelolaan keberatan

9. Waktu penyelesaian pemerolehan informasi publik

- Pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara daring melalui situs web adalah sebagai berikut :

1. Pendaftaran nama situs dapat dilakukan melalui https://ppid.sawahluntokota.go.id//

2. Situs web  bersifat dua arah, yang berarti ada laman pengumuman informasi publik dan laman layanan untuk mengajukan permohonan informasi publik.

3. Laman pengajuan permohonan informasi harus mengikuti tata cara yang sudah diatur dalam UU KIP, misalnya pemohon informasi publik harus mengisi formulir permohonan informasi publik dan melampirkan bukti- bukti Kartu Tanda Penduduk atau surat pengesahan sebagai badan hukum yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

4.Jam dan hari pelayanan sesuai hari kerja.

- Pelayanan Permohonan Informasi Publik oleh PPID

a. Permohonan informasi publik ditujukan kepada PPID badan publik baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Ketika pengajuan informasi dilakukan dengan tidak tertulis, petugas meja informasi mencatat di formulir permohonan informasi dan melakukan konfirmasi catatan kepada pemohon.

b. Petugas meja informasi mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik ke dalam Register Permohonan Informasi Publik. Kemudian, petugas memastikan formulir terisi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima. Permohonan informasi diteruskan kepada PPID sedangkan, salinan permohonan informasi yang telah diberikan nomor pendaftaran disimpan oleh petugas meja informasi sebagai arsip.

c. Berdasarkan UU KIP, pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sehingga PPID perlu melakukan verifikasi setiap ada permohonan informasi.

Apabila ada persyaratan pemohon informasi publik yang kurang, petugas meja informasi membantu pemohon agar melengkapi persyaratan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak  permohonan  Informasi  Publik  diajukan

e.Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:

•informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak

•Badan publik lain yang menguasai informasi publik yang diminta, bila informasi publik yang diminta memang bukan ranah badan publik yang diminta pemohon

•penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang sesuai dengan hasil uji konsekuensi PPID

•materi informasi yang akan diberikan dalam hal permohonan informasi diterima seluruhnya atau sebagian. Bila suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana diatur UU KIP, informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya

alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan serta biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta (bila memang ada biaya yang diperlukan)

A. Pengelolaan Keberatan

Pemohon informasi publik memiliki hak untuk mengajukan keberatan sepanjang memenuhi persyaratan dan telah menjalani prosedur (kecuali untuk kasus tidak disediakannya informasi berkala). Tata cara dan catatan pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

a. PPID wajib memastikan pemberian informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki, karena informasi hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik merupakan informasi berkala.

b. Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

•penolakan atas permohonan Informasi Publik setelah dilakukan uji konsekuensi oleh PPID;

•tidak disediakannya informasi berkala;

•tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;

•permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

•tidak  dipenuhinya  permohonan  Informasi  Publik;

•pengenaan  biaya  yang  tidak  wajar;  dan/atau

•penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP.

PPID wajib menyediakan formulir keberatan dan memberikan nomor registrasi keberatan setelah formulir diisi dan disampaikan ke PPID. Salinan formulir keberatan diberikan kepada pemohon informasi publik.

 

c. Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui meja informasi atau layanan informasi publik daring. Apabila pengajuan dilakukan di luar jalur meja informasi (misalnya: keberatan diajukan bukan ke PPID tetapi ke satuan kerja teknis), petugas layanan informasi tetap membantu pemohon informasi publik dengan menyampaikan formulir untuk diisi atau mengarahkan ke jalur yang tepat. Pada prinsipnya, pemohon informasi publik mendapatkan kemudahan untuk mengajukan permohonan informasi dan keberatan.

d. Formulir keberatan sekurang-kurangnya memuat:

•nomor registrasi pengajuan keberatan;

•nomor  pendaftaran  permohonan  Informasi  Publik;

•tujuan penggunaan Informasi Publik;

•identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;

•identitas kuasa Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan bila ada;

•alasan pengajuan keberatan;

•kasus posisi permohonan Informasi Publik;

•waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas;

•nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; dan

•nama dan tanda tangan petugas yang menerima pengajuan keberatan.

a. Pengajuan keberatan dicatat dalam buku register keberatan, yang sekurang-kurangnya memuat:

•nomor registrasi pengajuan keberatan;

•tanggal diterimanya keberatan;

•identitas lengkap Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang mengajukan keberatan;

•nomor  pendaftaran  permohonan  Informasi  Publik;

•informasi Publik yang diminta;

•tujuan penggunaan informasi;

•alasan pengajuan keberatan;

•keputusan Atasan PPID;

•hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan;

•nama dan posisi atasan PPID; dan

•tanggapan Pemohon Informasi publik.

 

 

Pengumuman Informasi Publik

Kabag Perencanaan, Setditjen Keuangan Daerah, Wisnu Hidayat, kepada Media Keuangan Daerah, di Jakarta, menilai undang-undang tersebut harus disikapi oleh seluruh instansi pemerintah terkait. “Artinya, ketika UU ini sudah diberlakukan maka Badan Publik termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah agar mulai melakukan keterbukaan informasi, yang memang diminta oleh publik,” ujur Wisnu. Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis  standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; selanjutnya;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Selain ketentuan tersebut, PPID dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID di Kemendagri diketahui oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri. Selain Kapuspen, juga ditetapkan pejabat penghubung pada masing-masing komponen (sekretariat) yang membidangi atau memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan data dan informasi. Khususnya di Ditjen Keuangan Daerah, PPID ditangani oleh Bagian Perencanaan Sesdijen Keuangan Daerah.

Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.Inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

Dalam rangka pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional. Untuk pemerintah pusat, rencana aksi menjadi domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran K/L. Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) dilaksanakan oleh Kemendagri. Instruksi tersebut dinilai cukup berat karena baru pertama kali dilakukan oleh Badan Publik, baik di pusat maupun daerah terkait dengan penganggaran. Dalam hal ini, UKP4 meminta Kemendagri untuk menyusun pedoman agar provinsi dan kab/kota menindaklanjuti UU No. 14/2008 serta Inpres No. 17/2011. Kemendagri telah menyelenggarakan rapat dengan  UKP4 untuk mendorong daerah agar lebih transparan terhadap anggaran daerah.

Diakui, saat ini belum banyak daerah yang menyediakan anggaran untuk mendanai rencana aksi tersebut. Dalam rangka mendorong daerah untuk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan TPAD. Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov juga perlu mempublikasikan data mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items.

Selanjutnya, Gubernur membuat Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah kab/kota. Selain itu, Pemprov perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut. Pemprov juga berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah masing-masing agar segara melakukan percepatan bagi daerah yang belum mengimplementasikan Instruksi Gubernur serta melaporkan perkembangan data dan menu content TPAD kepada Mendagri. Tahun 2013, UKP4 menetapkan rencana aksi di daerah.

Saat ini, UKP4 telah menetapkan daerah-daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan TAPD. Sebagai tahap awal, TAPD dilaksanakan di 99 daerah provinsi dan kab/kota, yakni 33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota. Dalam hal ini, daerah bertanggungjawab langsung terhadap UKP4 terkait penilaian terhadap rencana aksi daerah. Ditjen Keuangan Daerah berkewajiban membina TPAD pada 99 daerah (provinsi dan kab/kota). Tugas Kemendagri c.q. Ditjen Keuangan Daerah adalah mendorong daerah agar mulai melaksanakan TAPD, termasuk melakukan verifikasi atas rencana aksi yang sudah disepakati oleh UKP4 dan daerah

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase